Pages

Definisi Beberapa Istilah Dalam PP RI No. 20 tahun 1990



           Hallo sobat Gps ! Sekarang Gps mau sedikit sering beberapa istilah yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990, dimana dalam posting sebelumnya juga Gps sering mengenai Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya yang juga dibahas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990, yang belum baca dan mau baca silahkan klik Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya.



1. Air, meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah. Air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut tidak termasuk dalam pengertian ini.

2. Kualitas air, yaitu sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain di dalam air. Kualitas air dinyatakan dengan beberapa parameter, yaitu parameter fisika (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya).

3. Pencemaran air, yaitu masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

4.Baku mutu air, yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang dapat ditenggang dalam sumber air tertentu, sesuai dengan peruntukannya.

5. Baku mutu limbah cair, yaitu batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang dapat ditenggangkan keberadaannya di dalam limbah cair dari suatu jenis kegiatan tertentu yang akan dibuang.

6. Bahan pencemar, yaitu jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.

7. Daya tampung beban pencemaran, yaitu kemampuan air dalam sumber air untuk menerima beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan penurunan kualitas air sehingga melewat baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

8. Pengendalian, yaitu upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan. Pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • a. Inventarisasi kualitas dan kuantitas air dalam sumber air, menurut sistem wilayah tata pengairan.
  • b. Penetapan golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air, dan baku beban pencemaran untuk golongan air tersebut, serta baku mutu limbah cair untuk setiap jenis kegiatan.
  • c. Penetapan mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air pada sumber air oleh setiap kegiatan dan pemberian izin pembuangannya.
  • d. Pemantauan perubahan kualitas air pada sumber air dan evaluasi hasilnya.
  • e. Pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran aiir, termasuk penataan mutu limbah cair serta penegakan hukumnya.


Sumber: Efendi, Hefni. 2003. Telaah Kualtas Air Bagi Pengelolaan SUmber Daya dan Lingkungan Perairan. hal: 12-13. Kansius, Yogyakarta


Itulah beberapa Istlah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 20 tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Semoga bisa bermanfaat buat Sobat Gps semua.
Berikutnya Gps bakalan sering tentang Air Permukaan (Surface Water) dan dua Kelompok Utamanya.

Biar ga ketinggalan silahkan berlangganan artikel melalui Email. 

Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya

       


Hallo sobat Gps, udah lama ga pernah update lagi. Sekarang Gps mau sedikit sering tentang Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.

Oke langsung saja !
Penggolongan air menurut peruntuknnya adalah sebagi berikut :
1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku air minum.
3. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan
4. Golongan D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, usaha diperkotaan,industri, dan pembangkit listrik tenaga air.

Secara terperinci pembagian golongan air berdasarkan peruntukkannya bisa sobat Gps lihat di tabel berikut ini:

Peraturan Pemerntah Republk Indonesia Nomor 20 Tahun 1990, tanggal 5 Juni 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

No.
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Keterangan
A
Fisika



1
Bau
-
-
Tidak berbau
2
Jumlah zat padat terlarut (TDS)
Mg/liter
1.000

3
Kekeruhan
NTU
5

4
Rasa
-
-
Tidak berasa
5
Suhu
o C


6
Warna
Skala TCU
15

B
Kimia




Kimia anorganik



1
Air raksa
Mg/liter
0,001

2
Aluminium
Mg/liter
0,2

3
Arsen
Mg/liter
0,05

4
Barium
Mg/liter
1,0

5
Besi
Mg/liter
0,3

6
Fluorida
Mg/liter
0,5

7
Kadmium
Mg/liter
0,005

8
Kesadahan
Mg/liter CaCO3
500

9
Klorida
Mg/liter
250

10
Kromium valensi 6
Mg/liter
0,05

11
Mangan
Mg/liter
0,1

12
Natrium
Mg/liter
200

13
Nitrat sebagai N
Mg/liter
10

14
Nitrit sebagai N
Mg/liter
1,0

15
Perak
Mg/liter
0,05

16
pH
-
6,5 – 8,5
Batas mnimum dan maksimum
17
Selenium
Mg/liter
0,01

18
Seng
Mg/liter
5

19
Sianida
Mg/liter
0,1

20
Sulfat
Mg/liter
400

21
Sulfida sebagai H2S
Mg/liter
0,005

22
Tembaga
Mg/liter
1,0

23
Timbal
Mg/liter
0,05


Kimia Organik



1
Aldrin dan dieldrin
Mg/liter
0,0007

2
Benzene
Mg/liter
0,01

3
Benzo (a) Pyrene
Mg/liter
0,00001

4
Chlordane (total isomer)
Mg/liter
0,0003

5
Chlordane
Mg/liter
0,03

6
2,4-D
Mg/liter
0,10

7
DDT
Mg/liter
0,03

8
Detergen
Mg/liter
0,5

9
1,2-Dichloroethane
Mg/liter
0,01

10
1,1-Dichloroethane
Mg/liter
0,0003




No.
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Keterangan
A
Fisika



1
Suhu
o C
Normal ± 3o C
Suhu air
2
Jumlah zat padat terlarut (TDS)
Mg/liter
1.000

B
Kimia




Kimia anorganik



1
Air raksa
Mg/liter
0,001

2
Amonia bebas
Mg/liter
0,5

3
Arsen
Mg/liter
0,05

4
Barium
Mg/liter
1

5
Besi
Mg/liter
5

6
Fluorida
Mg/liter
1,5

7
Kadmium
Mg/liter
0,018

8
Klorida
Mg/liter
600

9
Kromium valensi 6
Mg/liter
0,05

10
Mangan
Mg/liter
0,5

11
Nitrat sebagai N
Mg/liter
10

12
Nitrit sebagai N
Mg/liter
1

13
Oksige terlarut
Mg/liter
-

14
pH
-
5 – 9
Air permukaan dianjurkan ≥ 6
15
Selenium
Mg/liter
0,01

16
Seng
Mg/liter
5

17
Sianida
Mg/liter
0,1

18
Sulfat
Mg/liter
400

19
Sulfida sebagai H2S
Mg/liter
0,1

20
Tembaga
Mg/liter
1

21
Timbal
Mg/liter
0,1


Kimia Organik



1
Aldrin dan dieldrin
Mg/liter
0,0017

2
Chlordane
Mg/liter
0,003

3
DDT
Mg/liter
0,042




No.
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Keterangan
A
Kimia




Kimia anorganik



1
Air raksa
Mg/liter
0,002

2
Amonia bebas
Mg/liter
0,02

3
Arsen
Mg/liter
1

4
Fluorida
Mg/liter
1,5

5
Kadmium
Mg/liter
0,01

6
Klorida bebas
Mg/liter
0,003

7
Kromium valensi 6
Mg/liter
0,05

8
Nitrit sebagai N
Mg/liter
0,06

9
Oksige terlarut
Mg/liter
-
Disyaratkan ≥ 3
10
pH
-
6 – 9
Air permukaan dianjurkan ≥ 6
11
Selenium
Mg/liter
0,05

12
Seng
Mg/liter
0,02

13
Sianida
Mg/liter
0,02

14
Sulfida sebagai H2S
Mg/liter
0,002

15
Tembaga
Mg/liter
0,02

16
Timbal
Mg/liter
0,03


Kimia Organik



1
BHC
Mg/liter
0,21

2
DDT
Mg/liter
0,002

3
Endrin
Mg/liter
0,004

4
Fenol
Mg/liter
0,001

5
Minyak dan lemak
Mg/liter
1

6
Organofosfat dan karbamat
Mg/liter
0,1

7
Senyawa aktif biru metilen (Surfaktan)
Mg/liter
0,2

B
Radoaktivitas



1
Aktivitas Alfa
(Gross Alpha Activity)
Bq/liter
0,1

2
Aktivitas Beta
(Gross Beta Activity)
Bq/liter
1,0

Keterangan:
Bq = Becquerel

No.
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Keterangan
A
Fisika



1
Suhu
o C
Suhu air normal
Sesuai dengan kondisi setempat.
2
Jumlah zat padat terlarut (TDS)
Mg/liter
2.000
Tergantung jenis tanaman. Kadar maksimum tersebut untuk tanaman yang tidak peka.
3
Daya hantar listrik
Mmhos/cm
2.250
Tergantung jenis tanaman. Kadar maksimum tersebut untuk tanaman yang tidak peka.
B
Kimia




Kimia anorganik



1
Air raksa
Mg/liter
0,005

2
Arsen
Mg/liter
1

3
Boron
Mg/liter
1




Nah sobat Gps, ini dia Golongan Kualitas Air Berdasarkan Peruntukannya Menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990. Semoga bermanfaat,
Berikutnya Gps bakal sering beberapa Istilah yang Didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

Jika sobat Gps mau berlanggangan artikel- artikel menarik lainnya melalui E-mail, langsung saja masukan Email sobat di pojok kanan atas atau di bawah postingan ini. 


Sumber: Effendi, Hefni. 2003. Telaah Kualitas Air Bagi Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Kansius, yogyakarta.