interesting books

Tampilkan postingan dengan label Manajemen Sumberdaya Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Sumberdaya Perikanan. Tampilkan semua postingan

Definisi Beberapa Istilah Dalam PP RI No. 20 tahun 1990



           Hallo sobat Gps ! Sekarang Gps mau sedikit sering beberapa istilah yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990, dimana dalam posting sebelumnya juga Gps sering mengenai Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya yang juga dibahas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990, yang belum baca dan mau baca silahkan klik Golongan Kualitas Air Menurut Peruntukannya.



1. Air, meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah. Air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut tidak termasuk dalam pengertian ini.

2. Kualitas air, yaitu sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain di dalam air. Kualitas air dinyatakan dengan beberapa parameter, yaitu parameter fisika (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya).

3. Pencemaran air, yaitu masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

4.Baku mutu air, yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang dapat ditenggang dalam sumber air tertentu, sesuai dengan peruntukannya.

5. Baku mutu limbah cair, yaitu batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang dapat ditenggangkan keberadaannya di dalam limbah cair dari suatu jenis kegiatan tertentu yang akan dibuang.

6. Bahan pencemar, yaitu jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.

7. Daya tampung beban pencemaran, yaitu kemampuan air dalam sumber air untuk menerima beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan penurunan kualitas air sehingga melewat baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

8. Pengendalian, yaitu upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan. Pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • a. Inventarisasi kualitas dan kuantitas air dalam sumber air, menurut sistem wilayah tata pengairan.
  • b. Penetapan golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air, dan baku beban pencemaran untuk golongan air tersebut, serta baku mutu limbah cair untuk setiap jenis kegiatan.
  • c. Penetapan mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air pada sumber air oleh setiap kegiatan dan pemberian izin pembuangannya.
  • d. Pemantauan perubahan kualitas air pada sumber air dan evaluasi hasilnya.
  • e. Pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran aiir, termasuk penataan mutu limbah cair serta penegakan hukumnya.


Sumber: Efendi, Hefni. 2003. Telaah Kualtas Air Bagi Pengelolaan SUmber Daya dan Lingkungan Perairan. hal: 12-13. Kansius, Yogyakarta


Itulah beberapa Istlah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 20 tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Semoga bisa bermanfaat buat Sobat Gps semua.
Berikutnya Gps bakalan sering tentang Air Permukaan (Surface Water) dan dua Kelompok Utamanya.

Biar ga ketinggalan silahkan berlangganan artikel melalui Email. 

EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management)

EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management) atau Pendekatan Ekosistem untuk Pengelolaan Perikanan merupakan pengelolaan perikanan dengan ekosistem dengan memperhatikan samua aspek yaitu: Habitat, Sumber Daya Ikan, Teknologi Penangkapan, Sosial masyarakat, Ekonomi, Kelembagaan, seperti yang terlihat pada gambar berikut.





Konsep dan implementasi EAFM ini di terapkan di empat Negara yaitu Indonesia, Filipina, Tanzania dan Solomon Islands. Kenapa EAFM?
1.      Penurunan Sumber Daya Ikan
2.      Rusaknya habitat perairan, pesisir dan laut
3.      Pemahaman dan kesadaran manusia
Tiga hal tersebuut merupakan tolak ukur untuk diterapannya EAFM di suatu kawasan atau daerah. Dari tahun ke tahun data hasil perikanan tangkap rata-rata diseluruh wilayah di Indonesia mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh rusaknya habitat perairan, pesisir dan laut, kerusakan alam ini bisa saja disebabkan oleh penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, pembuangan limbah yang sembarangan dan lain sebagainya. Dengan demikian pemahaman dan kesadaran kita akan pentingnya menjaga ekosistem sangat dibutuhkan agar ketersediaan stok ikan tetap terjaga.
FAO (2003) mendefinisikan Ecosystem Approach to Fisheries (EAF) sebagai : an ecosystem approach to fisheries strives to balance diverse societal objectives, by taking account of the knowledge and uncertainties about biotic, abiotic and human components of ecosystems and their interactions and applying an integrated approach to fisheries within ecologically meaningful boundaries.
Mengacu pada definisi tersebut, secara sederhana EAF dapat dipahami sebagai sebuah konsep bagaimana menyeimbangkan antara tujuan sosial ekonomi dalam pengelolaan perikanan (kesejahteraan nelayan, keadilan pemanfaatan sumberdaya ikan, dll) dengan tetap mempertimbangkan pengetahuan, informasi dan ketidakpastian tentang komponen biotik, abiotik dan interaksi manusia dalam ekosistem perairan melalui sebuah pengelolaan perikanan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam implementasi pendekatan ekosistem dalam pengelolaan perikanan (EAF) antara lain adalah (1) perikanan harus dikelola pada batas yang memberikan dampak yang dapat ditoleransi oleh ekosistem; (2) interaksi ekologis antar sumberdaya ikan dan ekosistemnya harus dijaga; (3 perangkat pengelolaan sebaiknya compatible untuk semua distribusi sumberdaya ikan; (4) prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan perikanan; (5) tata kelola perikanan mencakup kepentingan sistem ekologi dan sistem manusia (FAO, 2003).
Berdasarkan definisi dan prinsip EAFM tersebut di atas, maka implementasi EAFM di Indonesia memerlukan adaptasi struktural maupun fungsional di seluruh tingkat pengelolaan perikanan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini paling tidak menyangkut perubahan kerangka berpikir (mindset) misalnya bahwa otoritas perikanan tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif perikanan (fisheries administrative functions), namun lebih dari itu menjalankan fungsi pengelolaan perikanan atau fisheries management functions (Adrianto et al, 2008)
            Selain itu Implementasi EAFM di dalamnya mencakup: Perencanaan kebijakan yang menitikberatkan pada pernyataan komitmen dan pengambilan keputusan terkait implementasi EAFM (pemangku kepentingan, masyarakat dll), kemudian Perencanaan strategi (Strategic plan) yang merupakan formulasi strategi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapakan pada rencana kebijakan, dan selanjutnya adalah Rencana pengelolaan (managemen plan) yang menitikberatkan pada rencana aktivitas dan aksi yang lebih detail termasuk didalamnya terkait dengan koordinasi rencana aktivitas stakeholder, rencana pengendalian, pemanfaatan dan penegakan aturan main yang telah ditetapkan di rencana strategis


FeedLangganan Artikel Terbaru BC via Email

» Cek Email Anda untuk konfirmasi berlangganan

Entri Populer