Baiklah sekarang kita langsung saja pada Definisi Beberapa Istilah Dalam PP RI No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
1. Air, meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah. Air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut tidak termasuk dalam pengertian ini.
2. Kualitas air, yaitu sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain di dalam air. Kualitas air dinyatakan dengan beberapa parameter, yaitu parameter fisika (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya).
3. Pencemaran air, yaitu masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
4.Baku mutu air, yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang dapat ditenggang dalam sumber air tertentu, sesuai dengan peruntukannya.
5. Baku mutu limbah cair, yaitu batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang dapat ditenggangkan keberadaannya di dalam limbah cair dari suatu jenis kegiatan tertentu yang akan dibuang.
6. Bahan pencemar, yaitu jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.
7. Daya tampung beban pencemaran, yaitu kemampuan air dalam sumber air untuk menerima beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan penurunan kualitas air sehingga melewat baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.
8. Pengendalian, yaitu upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan. Pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
- a. Inventarisasi kualitas dan kuantitas air dalam sumber air, menurut sistem wilayah tata pengairan.
- b. Penetapan golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air, dan baku beban pencemaran untuk golongan air tersebut, serta baku mutu limbah cair untuk setiap jenis kegiatan.
- c. Penetapan mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air pada sumber air oleh setiap kegiatan dan pemberian izin pembuangannya.
- d. Pemantauan perubahan kualitas air pada sumber air dan evaluasi hasilnya.
- e. Pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran aiir, termasuk penataan mutu limbah cair serta penegakan hukumnya.
Sumber: Efendi, Hefni. 2003. Telaah Kualtas Air Bagi Pengelolaan SUmber Daya dan Lingkungan Perairan. hal: 12-13. Kansius, Yogyakarta
Itulah beberapa Istlah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 20 tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Semoga bisa bermanfaat buat Sobat Gps semua.
Berikutnya Gps bakalan sering tentang Air Permukaan (Surface Water) dan dua Kelompok Utamanya.
Biar ga ketinggalan silahkan berlangganan artikel melalui Email.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang kurang di mengerti atau ada yang perlu di koreksi silahkan komentar, baik berupa pertanyaan ataupun koreksi.