Pada posting kali ini GPS membahas mengenai mata kuliah Sosiologi Perikanan. Seperti apa mata kuliah Sosiologi Perikanan itu ? bagi sobat GPS yang belum membaca posting saya sebelumnya tentang Sosiologi Perikanan bisa melihatnya di sini.
Dalam mata kuliah ini juga diantaranya membahas mengenai Karakteristik Masyarakat Pesisir, karena apa ? Pengenalan cara hidup, tngkah laku, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat pesisir khususnya dalam ilmu perikanan sangatlah penting.
Baiklah langsung saja berikut pembahasannya, semoga bisa bermanfaat bagi sobat GPS semua.
check it out !!
KarakteristikMasyarakat Pesisir
Sebelum kita membahasa secara keseluruhan mengenai KarakteristikMasyarakat Pesisir, telebih dahulu kita harus tahu apa pengertian dari Masyarakat. Berikut beberapa pengertian masyarakat menurut para ahli :
1. Pengertian Masyarakat
Menurut Para Ahli
PETER L. BERGER
Definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya. Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.
MANSUR FAKIH
Masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan (equilibrium) dan harmoni
MARX
Masyarakat ialah keseluruhan hubungan - hubungan ekonomis, baik produksi maupun konsumsi, yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis, yakni teknik dan karya
GILLIn & GILLIN
Masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
HAROLD J. LASKI
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama
ROBERT MACIVER
Masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)
SELO SOEMARDJAN
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
HORTON & HUNT
Masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan
Dari kesemua definisi di atas dapat di simpulkan bahwa Masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling berinteraksi dan berhubungan serta memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang kuat untuk mencapai tujuan dalam hidupnya.
2. Pengertian Pesisir
- Meurut (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).
Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut. ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin. Sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu,
Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan propinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.
3. Sifat danKarakteristik Masyarakat Pesisir
1) Sangat dipengaruhi oleh jenis kegiatan.
Contohnya seperti usaha perikanan tangkap, usaha perikanan tambak, dan usaha pengelolaan hasil perikanan yang memang dominan dilakukan.
2) Sangt di pengaruhi oleh faktor lingkungan, musim dan juga pasar.
3) Struktur masyarakat yang masih sederhana dan belum banyak dimasuki oleh pihak luar. Hal ini dikarenakan baik budaya, tatanan hidup, dan kegiatan masyarakat relatif homogen dan maasing-masing individu merasa mempunyai kepentingan yang sama dan tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi hukum yang sudah disepakati bersama.
4) Sebagian besar masyarakan pesisir bekerja sebagai Nelayan.
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
Tipologi Nelayan
- Sebagian besar penduduk daerah pesisir memiliki mata pencaharian sebagai nelayan.
- Petani menghadapi situasi ekologis yang dapat dikontrol, sedagkan nelayan dihadapkan pada situasi ekologis yang sulit dikontrol.
- Perikanan tangkap bersifat Open acces sehingga nelayan juga harus berpindah-pindah dan terdapat elemen resiko yang harus dihadapi lebih besar dari pada yang resiko yang harus dihadapi oleh petani (Pollnack, 1998)
- Selain itu nelayan juga harus berhadapan dengan kehidupan laut yang sangat keras sehingga membuat mereka umumnya bersikap keras, tegas, dan terbuka.
Pollnack (1998), menyebutkan bahwa nelayan dapat di bedakan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a. Nelayan Skala Besar (large scale fisherman)
b. Nelayan Skala Kecil (small scale fisherman)
Ciri-ciri masing-masing kelompok :
a. NelayanSkala Besar
- Besarnya kapasitas teknologi penangkapan maupun jumlah armada. Dimana mereka lebih berorientasi pada keuntungan (Profit Oriented) dan melibatkan buruh nelayan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan orientasi kerja yang kompleks.
- Pola hubungan antar berbagai status dalam organisasi kerja tersebut juga semakin hierarkhis. Hal tersebut menjadikan nelayan besar sering disebut sebagai nelayan industri (industrial fisher). Walaupun demikian, nelayan industri sebenarnya lebih tepat disebut dengan kapitalis atau pengusaha perikanan karenan umumnya organisasi kerja yang mereka kendalikan bersifat formal dalam pengertian status badan hukum, dan mereka juga tidak terjun langsung dalam usaha penangkapan sehingga sering disebut pula sebagai “juragan darat”.
b. NelayanSkala Kecil
- Beroperasi di daerah pesisir yang tumpang tindih dengan kegiatan budidaya.
- Pada umumnya, mereka bersifat padat karya.
- Nelayan kecilmencakup berbagai karakteristik nelayan, baik berdasarkan kapasitas teknologi (alat tagkap dan armada) maupun budaya.
- Belum menggunakan alat tangkap yang maju.
- Berorientasi subsisten sehingga sering disebut sebagai peasant-fisher.
- Biasanya hasil tangkapan dijual kemudian dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sari dan bukan untuk diinvestasikan kembali untuk melipatgandakan keuntungan.
- Menurut Undang-undang perikanan tahun 2004, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Nelayan kecil pada umumnya, merupakan kelompok masyarakat termiskin (the poorest of the poor) dan menjadi nelayan dalam waktu yang relative lama, juga memiliki resijo yang sangat tinggi, baik karena kondisi alam maupun kondisi persaingan antar nelayan, serta pendapatan yang tidak pasti. Ini terjadi karena menjadi nelayan tidak hanya semata sebagai mata pencaharian (livelihood), tapi sudah merupakan jalan hidup (way life) satu-satunya.
4. Sistem Bagi Hasil
Gambar 1. Sistem Bagi Hasil pada Perikanan Purse Seine di Eretan Wetan
Gambar 1. Sistem Bagi Hasil pada Perikanan Purse Seine di Eretan Wetan
Penjelasan:
Distribusi pendapatan tidak memihak kepada mereka yang benar-benar nelayan, termasuk nelayan buruh. Hal ini dikarenakan peralatan produksi merupakan milik penanam modal, sedangkan nelayan hanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). Oleh karena itu, surplus produksi lebih banyak dinikmati oleh para pemilik modal dan para pedagang/tengkulak (Rudiatin, 1997; Kusnadi, 2000; dan Satria, 2001).
5. Motorisasi Perikanan
Selanjutnya, setelah motorisasi perikanan berkembang tidak sedikit dari nelayan yang berubah menjadi post-peasant fisher yang merarti lebih maju daripada peasant fisher. Ciri-cirinya antara lain sudah menggunakan teknologi lebih maju, seperti motor tempel. Seiring dengan pemanfaatan mesin penggerak perahu tersebut semakin membuka pelung bagi nelayan untuk menangkap ikan di wilayah perairan yang jauh lebih luas, bahkan bisa sampai laut lepas (offshore). Tentu saja, daya tangkapnya pun lebih besar sehingga memungkinkan bagi mereka untuk memperoleh surplus dari hasil tangkapan itu.
6. Hukum Adat
Aturan-aturan yang digunakan umumnya timbul dan berakar dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Aturan-aturan dan kebijakan ini kemudian di tetapkan, dikukuhkan dan disepakati bersama oleh masyarakat sebagai suatu undang-undang atau hukum adat. Dalam penerapannya, aturan- atuuran tersebut langsung diaplikasikan oleh masyarakat dan masyarakat juga yang akan melakukan pengawasan dan evaluasinya.
7. Patron-Klien
Pola hubungan tertent yang sangat umum dijumpai di kalangan nelayan juga petani tambak, yakni pola hubungan yang bersifat Patron-Klien.
Maksudnya karena keadaan ekonomi yang buruk, maka para nelayan kecil, buruh nelayan, petani tambak kecil, dan buruh tambak seringkali terpaksa meminjam uang dan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari dari para juragan atau para pedagang pengepul (tauke, tengkulak). Konsekuensinya, para peminjam tersebut menjadi terikait dengan pihak juraga atau pedagang. Keterikatan antara lain berupa keharusan mejual produknya kepada para pedagang atau juragan tersebut. pola hubungan yang tidk simetris ini tentu saja sangat mudah menjadi alat untuk mendominas dan mengeksploitasi.
8. Perikanan
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaata sumber daya ikan dan lingkungan seccara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunga perairan.
9. Ciri Perikanan skala besar
- Diorganisir dengan cara-cara yang mirip dengan perusahaan agroindustri di negara-negara maju.
- Secara relatif lebih padat modal.
- Memberikan pendapatan yang lebih tinggi dari pada perikanan sederhana, baik untuk pemilik maupun awak perahu.
- Langsung menghasilkan produk ikan kaleng dan ikan beku yang berorientasi pada ekspor.
10. Pembudidaya
- Pembudidaya ikan adalah perorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- Petan/pembudidaya subsisten memiliki <0,25 Ha.
- Pengolah ikan adalah perorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
- Pelaku usaha adalah perorangn warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelol usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang kurang di mengerti atau ada yang perlu di koreksi silahkan komentar, baik berupa pertanyaan ataupun koreksi.